Denpasar, 5 Agustus 2026 – Komitmen BIM University dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang berintegritas kembali ditegaskan melalui partisipasinya pada Dialog Strategi dan Arah Kebijakan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VIII. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Krisna, Kantor LLDIKTI Wilayah VIII Bali ini menghadirkan jajaran pimpinan perguruan tinggi bersama narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam forum tersebut, BIM University diwakili oleh Yulia Wahyu Handini, S.E. mewakili jajaran pimpinan universitas. Kehadiran BIM University menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.
Kegiatan dibuka oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VIII, Dr. Ir. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, S.T., M.T., IPU., ASEAN.Eng. yang mengajak seluruh perguruan tinggi menjadikan Pendidikan Anti Korupsi sebagai gerakan bersama, bukan sekadar pemenuhan kebijakan. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berintegritas melalui proses pendidikan yang berkelanjutan.
Pada sesi utama, pimpinan KPK Ibnu Basuki Widodo, S.H., M.H. memaparkan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi harus diawali dengan langkah pencegahan melalui pendidikan. Ia menjelaskan bahwa KPK menjalankan berbagai fungsi mulai dari pencegahan, monitoring, koordinasi, supervisi, penindakan, hingga eksekusi terhadap tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan, termasuk korupsi dalam skala kecil (petty corruption), tetap merupakan tindakan yang melanggar hukum dan harus dicegah sejak dini.
Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai mekanisme pengelolaan barang sitaan hasil tindak pidana korupsi. Barang-barang tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebelum dilelang secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya negara dalam mengembalikan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Dian Novianthi, Direktur Jejaring Pendidikan KPK, memaparkan strategi implementasi Pendidikan Anti Korupsi di lingkungan perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa dosen memiliki peran sentral sebagai agen perubahan sehingga perlu didukung melalui peningkatan kompetensi. Salah satu upaya yang didorong KPK ialah mengikuti Sertifikasi LSP KPK berlisensi BNSP maupun Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi, sehingga para pengampu mata kuliah memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pendidikan antikorupsi.
Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di perguruan tinggi, lanjutnya, dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan. Perguruan tinggi dapat membuka mata kuliah khusus Pendidikan Anti Korupsi ataupun mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam mata kuliah yang telah ada. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menanamkan karakter integritas kepada mahasiswa secara lebih menyeluruh.
Bagi BIM University, keikutsertaan dalam dialog nasional ini menjadi langkah nyata untuk terus memperkuat budaya akademik yang berlandaskan integritas. Pengetahuan dan rekomendasi yang diperoleh selama kegiatan akan menjadi dasar pengembangan kebijakan internal guna membangun lingkungan kampus yang bersih, transparan, serta melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter antikorupsi yang kuat.








Leave a Reply